573 ASN di Kabupaten Purworejo Terima SK Kenaikan Pangkat

PURWOREJO, purworejosport.com, Sebanyak 573 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Purworejo menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat. Wakil Bupati Yuli Hastuti secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan 573 ASN Periode 1 April 2023 di Pendopo Agung, Jumat (17/3). Penyerahan dilakukan dalam dua sesi, pertama berjumlah 276 ASN, sedangkan yang kedua sebanyak 297 ASN.

Turut hadir Sekda Purworejo, Said Romadhon, Asisten Administrasi Umum, Drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, serta Kepala BKDSDM, Fitri Edhie Nugroho.

Selain menyampaikan selamat kepada para ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat, Yuli Hastuti juga mengaskan bahwa kenaikan pangkat tidak semata-mata merupakan hak, tetapi adalah penghargaan karena telah menunjukkan kinerjanya. “Jadi PNS yang tidak berkinerja seharusnya tidak akan otomatis bisa naik pangkat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, Undang-Undang yang mengatur tentang Kepegawaian atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, mengamanatkan bahwa pembinaan PNS atau ASN dilaksanakan melalui sistem prestasi kerja atau sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Wabup Yuli Hastuti saat menyampaikan sambutan

Namun menurut wabup, pada kenyataannya penilaian prestasi kerja masih belum dilaksanakan secara baik, seperti tupoksi yang belum jelas, tidak tepat waktu, pejabat penilai belum memahami tugasnya sebagai penilai, dan sebagainya. Sehingga Penilaian Prestasi Kerja Tahun 2021 yang digunakan untuk kelengkapan usul Kenaikan Pangkat Tahun 2022 dan 2023.

”Terjadi banyak yang tidak sinkron antara semester I dan semester II, padahal seharusnya dibuat menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan,” katanya. Lebih lanjut dikatakan, saat ini BKN sedang mengembangkan aplikasi untuk melakukan penilaian kinerja ASN yang dapat diintegrasikan dengan sistem pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Pelayanan kenaikan pangkat PNS seluruh Indonesia akan dilaksanakan menggunakan aplikasi SIASN-BKN, yang merupakan aplikasi online berbasis paperless.
“Pada pelayanan kenaikan pangkat periode Oktober 2022, Pemerintah Kabupaten Purworejo ditunjuk sebagai pilot project, dan Periode 1 April 2023 semua instansi sudah wajib menggunakan SIASN. Hingga akhir Februari target penyelesaian SK telah tercapai. Semoga ke depan pelayanan kenaikan pangkat akan semakin cepat, lebih baik, dan berkualitas,” harapnya. (Yud)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *