PURWOREJO, Juknis Popda tahun ini yang mengatur tentang batasan usia peserta cabor bela diri yakni maksimal kelahiran 1 Januari 2005 hingga 1 Januari 2007 mendapat reaksi negatif dari para pengampu dan orang tua atlet.
Hal itu karena pembatasan usia tersebut membuat pelajar SD dan juga sebagian SMP yang berhasil menjadi Juara 1 tidak bisa berlanjut ke tingkat Kedu apalagi provinsi. Cabor bela diri dimaksud yakni karate, taekwondo, kempo, dan pencak silat.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut otomatis yang bisa mengikuti Popda tingkat Kedu dan Provinsi cabor bela diri hanyalah siswa kelas IX hingga XI yang bisa memenuhi syarat tersebut.
Aturan itu ditanggapi kekecewaan baik oleh guru pengampu olah raga maupun orang tua siswa yang anak didik atau putra putrinya tidak punya kesempatan maju ke jenjang yang lebih tinggi. Juga dirasakan oleh siswa yang seharusnya bisa berlaga minimal di jenjang Kedu
Seperti disampaikan oleh Dava Agwan Aprilian, siswa kelas VIII SMPN 1 yang menjadi juara 1 cabor Taekwondo U56 putra. Dava yang lahir pada bulan April 2008 otomatis tidak bisa ikut ke jenjang Kedu.
Dua tahun lalu Dava seharusnya maju ke tingkat provinsi setelah meraih juara 1 di tingkat Kedu. “Tapi karena pandemi Covid, kesempatan itu hilang. Sekarang saat mulai diadakan lagi, masih harus menunggu tahun depan,” kata Dava kepada Purworejo Sport, Senin (7/3) petang.
Kekecewaan yang sama diungkapkan oleh orang tua siswa, Tiki Tukinem (32), orang tua siswa Gading Satria yang duduk di bangku kelas 6 SD.
“Katanya berprestasi sejak dini. Tapi ajangnya dibatasi. Popda kan event berjenjang jadi sangat ditunggu, terutama untuk SD kelas 4 sampai 6 dan SMP. Itu karena piagamnya berharga sekali sebagai dukungan poin tambahan masuk sekolah,” keluhnya.
Hal itu diamini banyak orang tua siswa yang prestasi putra putrinya terhenti hanya di tingkat kabupaten. Begitu pula oleh guru olah raga SMPN 2 Hariyadi, S.Pd. Dirinya merasa kecewa dengan aturan kali ini.
Terlebih dari SMPN 2 banyak siswanya yang masih duduk di kelas VII dan VIII menjadi Juara 1 di cabor taekwondo Mereka yakni Fat Han Aliy Yakut, Raditya Esta Mahatma, Shalom Eunike Aletheia Tambunan, dan Gregorius Eda Bimarya Nugroho.
Meski begitu pihaknya tidak bisa.berbiat banyak bila memang aturannya seperti itu. “Walaupun rasanya jadi seperti ndak ada Popda,” katanya.
Terkait hal tersebut, Kadin Porapar melalui Kabid Kepemudaan dan Olah Raga Dinporapar, Martinho Dos Santos mengatakan, aturan tersebut dibuat semata untuk menghindari lawan tidak seimbang yang akan dihadapi atlet pada jenjang Kedu dan Provinsi.
“Jadi sama sekali bukan karena keterbatasan anggaran,” tegas Santos melalui sambungan telepon. Dijelaskannya, Kabupaten Purworejo bahkan termasuk yang mengadakan Popda bela diri di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Hal tersebut merupakan kebijakan dari Dinporapar Kabupaten Purworejo untuk memfasilitasi siswa SD dan SMP. “Termasuk cabor catur yang tidak dipertandingkan di tingkat Kedu dan Provinsi,” terang Santos.
Menurutnya, juknis terkait batasan usia itu mengacu dari provinsi yang kami break down di sini (kabupaten) dan tidak berjenjang. Dirinya pun memahami kekecewaan banyak pihak. (Yud)