PURWOREJO, purworejosport.com, Percepatan pelayanan publik bagi masyarakat untuk mewujudkan keadilan bidang peradilan agama di wilayah Kabupaten Purworejo sangatlah diperlukan. Untuk itu, Pemda Purworejo menggandeng Pengadilan Agama (PA) Purworejo Kelas IB berupa penandatanganan Nota Kesepahaman bersama tentang Sinergitas Pelayanan Publik bagi Masyarakat.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Yuli Hastuti bersama Ketua PA Purworejo Irman Fadly, Senin (6/10/2025), disaksikan Pj Sekda Tolkha Amaruddin beserta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait dan jajaran PA Purworejo.
“Kerjasama ini merupakan bukti nyata dan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat,” kata Bupati dalam sambutannya.
Melalui pengintegrasian pelayanan, Bupati berharap dapat mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, akuntabel, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing pihak.

“Saya yakin dengan kerjasama ini, akan sangat membantu dan sangat memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan yang semakin efektif, efisien, tanpa harus menunggu lama dan bertele-tele,” ujarnya.
Menurut Bupati, kerjasama ini tentunya juga sejalan dengan visi Purworejo yang Inovatif, dimana pemerintah daerah terus berupaya mengoptimalkan, mengelola dan mengembangkan pemanfaatan segala sumber daya yang dimiliki secara efektif dan efisien guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Namun demikian, Bupati juga mengingatkan, bahwa kerjasama yang telah dibangun ini tidak dapat berjalan baik tanpa komitmen semua pihak. “Oleh karenanya saya mendorong komitmen seluruh pihak dalam sinergitas ini, agar apa yang menjadi tujuan, cita-cita serta harapan kita bersama dapat terwujud dan tercapai secara maksimal dan memberi manfaat nyata pada masyarakat,” pungkasnya.
Adapun ruang lingkup dari Nota Kesepahaman ini meliputi pelayanan Administrasi Kependudukan, pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, pelayanan Kesehatan dan pelayanan Administrasi Perkara Pengadilan Agama. Selanjutnya teknis pelaksanaannya akan dilakukan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dengan bersinergi bersama PA Purworejo. (Yud)