Bupati Purworejo Resmikan 39 Proyek Pembangunan Senilai Rp 284,57 M

PURWOREJO, purworejosport.com, Bupati Purworejo Agus Bastian meresmikan 29 proyek pembangunan tahun 2022 senilai total mencapai Rp 384,57 miliar. Acara peresmian dipusatkan di halaman gedung DPRD Purworejo, Rabu (01/02). Acara dihadiri Wakil Bupati Yuli Hastuti, Ketua DPRD Dion Agasi Setiabudi, Wakil Ketua DPRD Purworejo Kelik Susilo Ardani, Sekda Said Romadhon, perwakilan forkopimda Purworejo, kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.

Rehab gedung DPRD termasuk satu dari 29 proyek yang diresmikan secara simbolis dan ditandatangani prasastinya. Ke-29 proyek tersebut merupakan sebagian dari pekerjaan konstruksi melalui tender/lelang sejumlah 113 paket dengan total pagu Rp 284,57 milyar.

Bupati Purworejo mengungkapkan rasa terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada perangkat daerah dan semua pihak terkait yang telah menyelesaikan pekerjaan/proyek Kabupaten Purworejo tahun 2022.

”Mudah-mudahan hasil dari proyek pembangunan yang sudah dilaksanakan bisa dimanfaatkan dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. Peresmian proyek pembangunan tahun 2022 ini sekaligus menjadi kegiatan yang mengawali rangkaian peringatan hari jadi ke-192 Kabupaten Purworejo,” ungkapnya.

Ketua DPRD memotong pita peresmian Gedung DPRD

Menurutnya, acara peresmian secara simbolik ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta semua pihak terkait, bahwa pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2022 sudah selesai.

“Pembangunan yang dilaksanakan merupakan hasil dari perencanaan yang sudah sistematis dan bukan pembangunan yang sporadis. Perencanaan pembangunan tersebut merupakan representasi dari keinginan masyarakat agar pembangunan terus berjalan yang pada akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang semakin baik,” tandasnya.

Bupati mengakui, ada beberapa paket pekerjaan fisik yang mengalami keterlambatan, tapi masih bisa diselesaikan akhir tahun 2022. Faktor penyebabnya diantara proses lelang yang terlambat, kemudian perangkat daerah terlambat mengajukan tender, atau terkendala oleh cuaca.

“Perangkat daerah agar melakukan langkah percepatan kegiatan terutama dalam proses pengadaan barang/jasa. Sehingga tidak terjadi ķeterlambatan waktu pelaksanaan, terutama untuk pekerjaan DED dan fisik di tahun yang sama. Setiap pekerjaan tetap harus memperhatikan kualitas pekerjaan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya,” pintanya. (Yud)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *