Buron 6 Bulan, Terpidana Kasus Penggelapan Pembayaran Tanah Angkasa Pura 1 Rp 23 Miliar Ditangkap Tim Kejari dan Kejati

PURWOREJO, purworejosport.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berhasil menangkap Agung Soenarto (60), DPO kasus penggelapan pengadaan lahan milik PT angkasa Pura 1 senilai Rp 23 miliar yang telah dipidana tujuh tahun penjara. Agung yang masuk DPO sejak Oktober 2023 tersebut diamankan Kejari Purworejo di rumah yang menjadi persembunyiannya, Dusun Diro Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon Bantul pada Selasa) 14/5) pagi. Asisten Intelijen Kejati Jateng Sunarwan memimpin penangkapan tersebut.

Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bantul. Berikutnya dibawa ke Kejari Purworejo untuk diserahkan ke Bidang Pidsus guna pelaksanaan eksekusi. Agung lalu dibawa ke Rutan Klas 2 Purworejo dengan menggunakan mobil tahanan. Sambil digelandang ke mobil tahanan, Agung menyatakan bahwa dirinya akan melakukan peninjauan kembali (PK).

Kajari Purworejo Eddy Sumarman kepada media  menjelaskan, Agung merupakan DPO kasus pengadaan lahan seluas 25 hektare di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) pada  Angkasa Pura I.

Kejari Purworejo didampingi Kasie Intel dan Kasie Pidsus

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4159 K/Pid.Sus/ 2023 dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelas Kejari didampingi Kasie Pidsus Bangga Prahara dan Kasie Intelejen Issandi Hakim.

Kajari menambahkan, selain dijatuhi pidana penjara tujuh tahun, amar putusan yang dijatuhkan kepada terpidana lainnya yakni berupa denda Rp 400 juta subsider empat bulan kurungan serta uang Pengganti Rp. 20,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Sebelumnya Agung dinyatakan bebas pada tahun 2022, kemudian Kejari memutuskan kasasi dan akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun. Pada saat dinyatakan menjadi terpidana itulah Agung menghilang.

Selain Agung, lanjut Kajari, ada empat lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka telah menjalani masa tahanan. Terkait dengan pernyataan Agung yang mengatakan dirinya mengajukan PK, Bangga mengatakan hal tersebut merupakan hal terpidana. (Yud)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *