PURWOREJO, purworejosport.com, Menanggapi pemberitaan di beberapa media pada Rabu (7/6) terkait status perubahan bentuk Akper menjadi STIKes Pemkab Purworejo yang dianggap tidak sah, Wahidin angkat bicara. Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (12/6), Ketua STIKes Pemkab Purworejo tersebut menegaskan bahwa izin perubahan bentuk Akper menjadi STIKes Pemkab Purworejo sudah final.
“Yakni dengan diterbitkannya SK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dengan nomor 397/E/0/2023,” kata Wahidin didampingi Ketua Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, Kendrasmoko dan Ketua Dewan Pembina Murwanto di rumah makan ABK Purworejo.
Dalam SK disebutkan, STIKes Pemkab Purworejo diselenggarakan oleh Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo (MPAPP). “Sehingga tidak ada keraguan lagi tentang status dan badan penyelenggara STIKes Pemkab Purworejo,” ujarnya.
Menanggapi tudingan ijazah tidak bisa dipakai atau tidak sah, Wahidin menyatakan bahwa STIKes Pemkab Purworejo dikelola oleh SDM yang profesional yakni mengacu pada Undang-undang tentang pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia saat ini.
“Sehingga bisa dikatakan bahwa pengelolaan STIKes Pemkab Purworejo sudah on the right track,” tegasnya. Adapun terkait valid atau tidaknya sebuah ijazah yang diterbitkan, menurutnya, hal tersebut mengacu kepada Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018 yang mengatur tentang ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan tinggi.
Dijelaskan, syarat sah atau tidaknya sebuah ijazah adalah diberikan kepada mahasiswa yang lulus dari program studi yang masih terakreditasi dan bukan disebabkan karena faktor eksternal lainnya.
“Kami Stikes Pemkab Purworejo selama ini mengelola program pembelajaran dengan sangat baik. Hal itu terbukti dengan akreditasi institusi maupun prodi yakni baik sekali,” jelasnya.
Dalam mengelola perguruan tinggi pihaknya pun mengacu pada UU No 12 tahun 2012 dan PP No 4 tahun 2014. Yakni bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi penuh terhadap pengelolaan kegiatan di perguruan tinggi.
Wahidin menegaskan bahwa pihaknya memiliki komitmen untuk memberikan layanan pembelajaran dan praktek selalu berjalan dengan baik dan laporan perkembangan mahasiswa setiap semester di forlap Dikti 100% setiap semesternya. Oleh sebab itu sudah dipastikan STIKes Pemkab Purworejo menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada masyarakat baik, mahasiswa yang sedang menempuh belajar di STIKes saat ini ataupun alumni untuk tetap tenang dan selalu menjaga nama baik institusi,” pungkasnya.
Terkait rencana permohonan eksekusi atas putusan kasasi yang memenangkan Akhmad Fauzi, Ketua Yayasan MPAPP Kendrasmoko menegaskan telah menunjuk kuasa hukum untuk menanganinya.
“Yayasan MPAPP sudah terdaftar di Kemenkumham dan sudah pula menerima izin operasional STIKes. Tapi kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Adapun Ketua Dewan Pembina Murwanto menjelaskan, Yayasan MPAPP yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Sri Rahayu Kasriyani, SH No 1 Tahun 2016 merupakan kelanjutan dari Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Akta Notaris Imam Supingi No 35.
“Yayasan MPAPP sudah disahkan tujuh tahun lalu dan tahun 2021 telah dilakukan reorganisasi pengurus dan dewan pembina,” tandas Murwanto. (Yud)