PURWOREJO, purworejosport.com, Bupati Purworejo Agus Bastian menghadiri acara halal bihalal Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) di Pendopo rumah dinas bupati, Sabtu (06/5/). Kepala DP3APMD Laksana Sakti dan Ketua Bumdesma Kabupaten Purworejo Sugeng Kristanto.
Bupati mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUMDes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa. Tujuannya untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, serta menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Menurutnya, dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDesMa semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya.
“BumDesMa dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa, sehingga di masa mendatang diyakini dapat menjadi pengungkit kemandirian desa,” tegasnya.
Bupati menilai BUMDesMa mempunyai peranan penting dalam membangun kemandirian ekonomi desa. “Oleh karena itu saya berharap, BUMDesMa dapat berkembang pesat melalui inovasi-inovasi berupa unit-unit usaha yang dibentuk, agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Yud)