Lindungi Pekerja Migran, Wakil Bupati Purworejo Tandatangani MoU Dengan BP2MI

PURWOREJO, purworejosport.com, Pemkab Purworejo bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Purworejo Yuli Hastuti dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor BP2MI Jakarta pada Senin (29/6).

Menurut Benny Rhamdani, penanganan kemanusiaan PMI tidak bisa hanya dikerjakan sepihak oleh pusat dan daerah saja, namun juga perlu melibatkan semua stakeholder dan memerlukan perjuangan yang sangat panjang.

“Selama tiga tahun saya memimpin, ada 100.953 pekerja migran yang dideportasi dari Timur Tengah dan beberapa negara Asia. 80% diantaranya adalah ibu-ibu. Jumlah peti mati mencapai 2.210, ada 1-2 peti mati yang datang setiap harinya,” ungkap Benny.

Ia menambahkan, dalam tiga tahun ini, BP2MI telah menyelamatkan lebih kurang 8 ribu pekerja migran yang hampir dijual keluar negeri. “Nggak susah kok menangkap calo-calo di lapangan, bahkan tidak susah menangkap dan memenjarakan bandar-bandar maupun tekong-tekong besar pekerja ilegal, asal ada kemauan,” tandasnya.

Benny Rhamdani dan Yuli Hastuti didampingi Kadin Dinperintransnaker

Adapun Wakil Bupati Yuli Hastuti menjelaskan bahwa MoU yang dilakukan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi calon PMI asal Kabupaten Purworejo dan keluarganya. Selain itu guna memberikan pembekalan berupa pendidikan dan pelatihan Calon PMI asal Kabupaten Purworejo.

“Harapannya ke depan, tidak terjadi lagi perlakuan buruk yang diterima tenaga migran kita. Dengan pembekalan yang cukup, mudah- mudahan tenaga migran, khususnya asal Purworejo lebih siap untuk bekerja diluar negeri, tentunya dengan cara yang legal,” kata Yuli.

Kepala Dinperintransnaker Ir Hadi Pranoto menerangkan, berdasarkan data terakhir per bulan Mei 2023, jumlah pencari kerja di Kabupaten Purworejo sebanyak 2.048 orang. Sedangkan lowongan yang tersedia sebanyak 943. “Khusus penempatan kerja melalui mekanisme antar kerja antar negara atau AKAN, yang terdata sebanyak 465 orang,” terang Hadi. (Yud)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *