Pertama di Purworejo, Ketua RT RW dan Pengurus BPD Desa Tegalgondo Ikut BPJS Ketenagakerjaan

BUTUH, purworejosport.com, Tegalgondo menjadi desa pertama di Kabupaten Purworejo yang Ketua RT, RW, dan pengurus BPD-nya diikutsertakan dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan kartu kepesertaan diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purworejo Riski Setiadi kepada Kepala Desa Sumadji pada Jumat (15/9). Acara yang diadakan di balai desa itu juga sekaligus berupa sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan santunan BPJS kepada ahli waris perangkat desa, Poniran yang meninggal dunia karena sakit. Santunan diterima oleh istri Poniran yakni Triana Dewi Haztawati dengan disaksikan Camat Butuh Kusairi beserta unsur forkopimcam dan sejumlah peserta sosialisasi.

Dalam kesaksiannya, Triana mengucapkan rasa syukurnya karena suaminya yang telah berpulang mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan.

Riski Setiadi saat menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan

“Bapak meninggalkan dua anak yang masih sekolah. Tapi berkat BPJS kami terbantu dengan menerima santunan untuk masa depan anak-anak. Selain itu saya juga dapat dana pensiun bulanan,” ucapnya.

Iapun mengajak kepada peserta sosialisasi untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan. Selain mendapatkan santunan kematian senilai Rp 42 juta, Triana juga menerima tabungan suaminya senilai Rp 5 juta serta uang pensiun yang diperoleh setiap bulannya sebesar Rp 383.000.

Tak hanya itu, setiap tahun kedua anaknya juga menerima beasiswa hingga mereka kuliah. Suami Triana adalah perangkat desa yang terdaftar empat manfaat sekaligus.

Triana memberikan testimoni setelah menerima santunan kematian dan beasiswa

Kancab BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Riski Setiadi dalam paparannya menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk hadirnya pemerintah dalam memberikan jaminan kepada masyarakat penerima manfaat.

Dijelaskannya bahwa perangkat desa pun dapat pensiunan bila ikut program BPJS pensiun dan akan mendapatkan uang sejumlah Rp 383.000 per bulan saat tidak lagi menjabat. Demikian pula jika ikut program Jaminan Hari Tua termasuk biaya pendidikan bagi anak-anaknya hingga usia 23 tahun.

Dalam kesempatan itu Riski mendorong adanya regulasi Pemda agar desa yang punya kemampuan untuk diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan. Riski juga mensosialisasikan Program Bukan Penerima Upah (BPU) pada pimpinan desa agar menyampaikan hal tersebut kepada warganya.

Camat Butuh Kusairi

Account Representative Perwakilan, Renovia Andiwijaya juga menyampaikan sosialisasi tentang detil BPJS Ketenagakerjaan.

Camat Butuh Kusairi menyampaikan apresiasi terhadap kinerja BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Purworejo. Senada dengan Kusairi, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas P3APMD, Iqbal juga mengapresiasi usulan Riski agar adanya regulasi terkait pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana APBD. (Yud)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *